PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Akibat mencuri sepeda motor milik bosnya di depot pengisian air minum, Sudirman yang berusia 39 tahun dan tinggal di Jalan Kebangkaan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, harus menghadapi masalah hukum dengan pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap oleh keluarga korban di Jalan Basuki Rahmat saat ia menjadi pak ogah pada malam Selasa, 4 Oktober 2023. Ia kemudian diserahkan kepada Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Henky Djoharie, yang tinggal di Jalan KH Azhari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan merupakan atasan pelaku, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Pasar 10 Ulu, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Jumat, 15 September 2023.
Awalnya, pelaku mendekati korban untuk meminjam sepeda motor dengan maksud mencari uang untuk membeli rokok. Namun, setelah motor tersebut dipinjamkan, motor tidak kunjung dikembalikan.
"Ya, pelaku ini pernah bekerja untuk saya, jadi ketika dia meminjam motor, saya meminjamkannya. Tetapi setelah dipinjamkan, motor saya tidak dikembalikan," ungkap korban, Henky Djoharie.
Henky juga menambahkan bahwa setelah sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi (nopol) BG 5194 PG tidak dikembalikan oleh pelaku, ia segera membuat laporan polisi, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.
Sementara itu, pelaku yang sudah diamankan di kantor polisi mengakui perbuatannya. Namun, ia telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang dengan harga 250 juta rupiah.
Korban Henky Djoharie.-Foto/Heru wahyudi-PALTV
"Pelaku mengakui bahwa ia telah menjual motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sudirman, pelaku.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sebelum akhirnya akan dipindahkan ke sel tahanan Polrestabes Palembang.(*)