Bawaslu Kota Palembang telah melakukan audiensi dengan pihak terkait seperti Kepala Kepolisian Resort Besar (Kapolrestabes), Kejaksaan, dan Centra Gakumdu untuk pengawasan tindak pidana. Untuk Bawaslu Fokusnya adalah pada pelanggaran yang bersifat administratif.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk sebagai pemilihan umum terdamai nomor 2 di Indonesia.
Terkait dengan anggaran, proses Nota Pengajuan Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berlangsung dengan kesepakatan antara Bawaslu dan Walikota.
Bawaslu Kota Palembang terus berupaya menekan praktik politik uang dengan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.
Mereka mengajak semua pihak untuk membantu dalam mengawasi dan berkolaborasi untuk pengawasan terhadap calon-calon yang terlibat dalam praktik politik uang.
Terkait dengan banner yang tersebar di kota, Bawaslu telah memerintahkan jajaran untuk menginventarisir calon-calon yang melanggar aturan pemasangan banner.
Tindakan himbauan dan surat kepada partai politik juga telah dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran banner yang berisi ajakan memilih dengan nomor kontak yang tertera, meskipun masih belum pada masa kampanye.
Dalam menanggapi temuan korupsi terkait dana hibah, Bawaslu berkoordinasi dengan BPKAD dan Kejaksaan.
BACA JUGA:Cepat !! Cek Rekening Bansos PIP Kemendikbud Tahap 3 Bulan Oktober Ditransfer ke Rekening
Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak kepolisian terkait rekan-rekan yang terlibat dalam kasus korupsi.*