Di sisi lain, kartu kredit mengenakan berbagai biaya, seperti biaya penggantian kartu, biaya cetak tagihan, dan biaya pelampauan batas kredit.
Kartu kredit juga mengenakan bunga lebih rendah untuk pembelanjaan bulanan, penarikan tunai, dan keterlambatan pembayaran.
Paylater, meskipun memberikan kemudahan, cenderung mengenakan biaya yang lebih tinggi, seperti biaya pembelanjaan dan biaya keterlambatan pembayaran yang signifikan.
Kedua, Paylater sering menawarkan promosi berupa diskon atau pengiriman gratis, yang membuat nasabah merasa dimanjakan. Kartu kredit, di sisi lain, kurang sering memberikan diskon, kecuali dalam bentuk poin yang dapat ditukarkan dengan voucher belanja.
BACA JUGA:Fakta Menarik Desa Nagoro di Jepang: Jarang Ada Manusia , Tapi Desa Ini Dihuni Oleh Ribuan Boneka
Ketiga, penerbit kartu kredit, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), harus bersedia beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi perkembangan digital. Mereka perlu mengubah model bisnisnya untuk mengikuti tren baru.
Salah satu opsi adalah mengubah kartu kredit menjadi produk tanpa kartu seperti Paylater. Meskipun mungkin terdengar aneh saat ini, namun ide ini sebaiknya dipertimbangkan dengan serius agar kartu kredit dapat bersaing dengan Paylater dan dompet digital lainnya.
Keempat, meskipun kartu kredit tanpa kartu dan Paylater sama-sama memiliki batas pembayaran, kartu kredit tanpa kartu masih memiliki keunggulan dalam hal penarikan tunai, yang tidak ditawarkan oleh Paylater.
Ini dapat menjadi fitur yang menarik bagi beberapa nasabah. Namun, penting untuk diingat bahwa baik kartu kredit maupun Paylater memiliki potensi risiko, seperti mendorong perilaku konsumtif dan memunculkan utang yang sulit dibayar.
Kelima, penerbit kartu kredit dan Paylater perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mereka. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus terus memberikan edukasi kepada pemegang kartu kredit, Paylater, dan dompet digital, tidak hanya tentang manfaatnya tetapi juga potensi risikonya.
Dengan demikian, bisnis pembayaran dapat terus berkembang dan kepentingan konsumen dapat terlindungi dengan baik.(*)