PALEMABNG, PALTV.CO.ID - Saat ini, kartu kredit mulai merasakan tekanan dari pesatnya perkembangan model pembayaran "membeli dulu, bayar kemudian" yang semakin diminati oleh masyarakat luas, yaitu Paylater.
Apa tantangan yang dihadapi kartu kredit dalam bersaing dengan Paylater? Mungkinkah bank akan mengadopsi model Paylater sehingga terjadi persaingan langsung? Mari kita lihat sejauh mana pertumbuhan kartu kredit hingga saat ini.
Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Keuangan (SPIK) yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) pada 2 Oktober 2023 menunjukkan bahwa jumlah kartu kredit meningkat sebesar 5,74%, dari 16,73 juta unit pada Juli 2022 menjadi 17,69 juta unit pada Juli 2023.
Volume transaksi kartu kredit naik sebanyak 22,75%, dari 28.130 juta menjadi 34.530 juta. Volume transaksi tersebut mencakup transaksi tunai yang naik 6,21%, dari 435.000 transaksi menjadi 462.000 transaksi, dan transaksi belanja yang meningkat sebanyak 23,01%, dari 27.695.000 transaksi menjadi 34.068.000 transaksi.
BACA JUGA:Usai dilantik jadi Pj Gubernur Sumsel, Ini Tugas dan Arahan Kemendagri
Selain itu, nilai transaksi kartu kredit juga meningkat sebesar 30,60%, dari Rp26,45 triliun menjadi Rp36,13 triliun. Nilai transaksi ini terdiri dari transaksi tunai yang meningkat sebesar 10,67%, dari Rp656 miliar menjadi Rp726 miliar.
Di sisi lain, nilai transaksi belanja meningkat secara signifikan sebanyak 37,41%, dari Rp25,77 triliun menjadi Rp35,41 triliun.
Dengan kata lain, jumlah kartu kredit ternyata masih mampu tumbuh sebesar 5,74% secara tahunan, bahkan pertumbuhan volume transaksi kartu kredit mencapai 22,75% hingga Juli 2023, meskipun ada persaingan dari Paylater dan dompet elektronik lainnya seperti DANA, OVO, dan Go-Pay.
Apa itu Paylater? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Paylater adalah istilah yang digunakan dalam transaksi pembayaran barang atau jasa.
BACA JUGA:BI dan Kominfo Blokir 287 Situs dan Medsos yang Jual Uang Palsu
Paylater membayar transaksi nasabahnya baik transaksi barang maupun transaksi secara online. Paylater mirip dengan kartu kredit, namun tanpa menggunakan kartu fisik. Perbedaannya terletak pada pengenaan bunga.
Penerbit kartu kredit akan mengenakan bunga jika peminjam tidak melunasi pembayaran tepat waktu, sementara Paylater akan langsung mengenakan bunga pada jumlah pembayaran saat jatuh tempo.
Beberapa penerbit Paylater termasuk Shoppee Paylater (SPayLater), Gopay Paylater, Kredivo, Akulaku, Ovo Paylater, Traveloka Paylater, Home Credit, Indodana, Julo, dan Empatkali.
Lalu, apa tantangan yang dihadapi kartu kredit agar tidak tersingkir oleh Paylater? Pertama-tama, Paylater lebih praktis karena tidak memerlukan kartu fisik, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.