PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hotel Duta yang berada di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, didatangi tim Inafis Satreskrim Polrestabes Palembang pada hari Jum’at, 29 September 2023.
Kedatangan tim Inafis Satreskrim Polrestabes Palembang ini untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tamu Hotel Duta kehilangan uang tunai senilai ratusan juta Rupiah.
Korban diketahui bernama Siswandi (38 tahun), seorang petani sawit yang merupakan warga Desa Pendowoharjo Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Korban yang dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang mengatakan, dirinya ke Palembang hendak menyimpan uang ke bank dan menginap di Hotel Duta Palembang.
BACA JUGA:Investasi Syariah: Mengapa Harus Hijrah dari Investasi Konvensional
BACA JUGA:3000 Biker di Indonesia Ambil Bagian dan Gabung Di Ajang Maxi Yamaha Day 2023, Hari ini Di Surabaya
Korban Siswandi berharap pelaku segera ditangkap dan uang Rp350 juta miliknya kembali lagi, Jum'at (29/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Ya Pak, saya dari rumah ke Palembang hari Kamis untuk menyetorkan uang hasil kebun ke bank, dan terlebih dahulu menginap di hotel," ungkap korban Siswandi pada hari Jum’at, 29 September 2023.
Lanjutnya, setelah menginap semalam di Hotel Duta, keesokan harinya sebelum check out, korban keluar sebentar hendak mengirim uang melalui mesin ATM. Ketika kembali ke kamar hotel, uangnya sudah tidak ada lagi.
Korban Siswandi membuat Laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Jum'at (29/9/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Sebelum check out, saya keluar sebentar mengirim uang. Namun setelah kembali ke kamar, koper yang berisikan uang senilai Rp350 juta sudah kosong. Bahkan satu handphone saya merek Oppo Reno 3 juga hilang," jelas korban Siswandi.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, laporan korban Siswandi akan ditindaklanjuti Satreskrim Polresratabes Palembang.*