KPM dapat memeriksa status pencairan mereka melalui link resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos ini, yang perlu Anda lakukan adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan koneksi internet yang stabil.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi yang diperlukan.
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
3. Isi data pribadi sesuai dengan informasi pada KTP Anda.
4. Isi data alamat domisili sesuai dengan NIK KTP Anda.
5. Unggah foto KTP Anda dan foto selfie bersama KTP.
6. Buat akun baru setelah melengkapi semua persyaratan.
7. Buka aplikasi "cek bansos."
8. Klik "Tambah Usulan."
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini, "BPNT."
BACA JUGA:Tik Tok Shop Ditutup, Apakah Pembeli Online Akan Beralih ke Offline?. Ini Jawaban Yang Masuk Akal
Setelah semua syarat terpenuhi dan tahap pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu pengumuman persetujuan dari DTKS.