Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama

Kamis 28-09-2023,11:41 WIB
Reporter : Muha
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian Kesehatan Indonesia telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.

Program inovatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di seluruh Indonesia dan mengatasi konsentrasi dokter spesialis di Pulau Jawa.

Menurut Kementerian Kesehatan, RSP-PU akan menjadi pusat pendidikan dokter spesialis yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan di daerah yang kekurangan dokter spesialis. Program ini akan berjalan bersamaan dengan PPDS yang saat ini telah ada di berbagai universitas di seluruh negeri.

Seleksi calon peserta PPDS berbasis RSP-PU akan dikoordinasikan secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Proses seleksi akan didasarkan pada prinsip meritokrasi, transparansi, kesetaraan, dan integrasi.

BACA JUGA:Langkah-Langkah WHO untuk Melindungi Anak-anak dari Bahaya Merokok dan Vape di Sekolah

Setelah menyelesaikan program residensi, lulusan akan mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) spesialis dari Pemerintah Daerah, yang dapat digunakan di daerah asal atau di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Dra. Oos Fatimah Rosyati, Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan, menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan dokter spesialis di berbagai kabupaten dan kota sangat penting.

Selain itu, lulusan dari program PPDS RSP-PU dan program universitas harus memiliki kualitas yang setara untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Dr. Erfen Gustiawan, seorang praktisi kesehatan dan anggota tim pakar, menyoroti pentingnya uji kompetensi yang lebih jelas untuk dokter PPDS. Dia juga menekankan perlunya regulasi yang lebih baik mengenai peran dan jabatan fungsional dokter spesialis.

BACA JUGA:WHO Desak Pemerintah untuk Stop Merokok dan Vape di Sekolah

Dr. Rudi Hidayat, perwakilan dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, menambahkan bahwa standar kualitas harus ditetapkan dengan jelas untuk memastikan bahwa lulusan program PPDS siap bekerja di berbagai lokasi.

Program ini telah melewati tahap uji publik daring dan luring yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, dan masyarakat umum.

Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan akan membantu menyempurnakan regulasi ini sebagai bagian dari upaya Transformasi Kesehatan yang sedang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau pertanyaan terkait program ini dapat melakukannya melalui berbagai kanal yang disediakan, seperti Channel YouTube Kementerian Kesehatan dan website resmi Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pemangku Kepentingan Kesehatan

Kategori :