
Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar kata Titon, Satpol PP Kabupaten OKI akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), sehingga pihaknya mengarahkan agar sebaiknya politisi yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), berkoordinasi saat hendak memasang atribut sosialisasi.
Lanjutnya, saat hendak menurunkan baliho politik, Satpol PP OKI juga tak ingin sembarang, di mana menurutnya perlu dilakukan komunikasi dengan politisi terkait melalui pendekatan yang humanis.
“Ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik. Kalau tidak juga direspon baru kita bongkar, bukan merusak. Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Ini kan tahun politik memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” ujarnya.*