Tidak Miliki Izin, Diskotik DA 41 Dihentikan Sementara oleh Pemprov Sumsel
Operasional Diskotik Darma Agung 41 dihentikan sementara-Ilham Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menghentikan sementara operasional Diskotik Darma Agung 41 di Jalan Sukarame, setelah hasil rapat koordinasi menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin usaha yang sah.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh usaha hiburan malam di Sumsel mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, -Ilham-PALTV
Hasil rapat terkait penertiban dan penyegelan sejumlah tempat usaha hiburan malam yang diduga melanggar aturan menjadi dasar kuat dikeluarkannya keputusan ini.
Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum dan ketertiban.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Genangan Air di Jalan KH Azhari Tak Kunjung Kering
BACA JUGA:Posko Bantuan Korban Bencana Sumatera Akan Dikelola Secara Akuntabel

Lokasi Diskotik Darma Agung 41 yang dihentikan sementara.-Ilham-PALTV
“Diskotik Darma Agung 41 belum memiliki izin yang sah. Karena itu operasionalnya kita hentikan sementara. Namun, pemilik usaha tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan legalitas terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto, menyebut rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait aktivitas diskotik tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto, menyebut rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait aktivitas diskotik tersebut.-Ilham-PALTV
“Ada beberapa persyaratan administrasi dan izin yang belum dipenuhi. Itu yang menjadi perhatian kami, karena masyarakat juga sudah banyak menyampaikan laporan,” tegasnya.
Untuk sementara waktu, seluruh kegiatan operasional Diskotik Darma Agung 41 dihentikan hingga ada keputusan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
