3. Tidak menjadi penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan. Jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di atas UMK, maka secara otomatis nama akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. Bukan pegawai atau pekerja yang menerima gaji dari negara, seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi, dan TNI.
5. Telah ditetapkan sebagai penerima sembako dalam tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023. Pencairan bantuan sembako tahap 4 periode September-Oktober 2023 dilakukan melalui bank bagi pemegang kartu KKS Merah Putih.
Itulah lima syarat yang harus dipenuhi oleh KPM yang ingin kembali menerima Bansos BPNT pada periode September-Oktober atau bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.(*)