PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemandangan mobil parkir di jalan depan rumah telah menjadi hal yang umum terjadi, terutama di daerah perkotaan seperti Kota Palembang.
Ini adalah fenomena yang sering kita jumpai sehari-hari. Namun, apakah kita benar-benar memahami aturan dan hukum yang mengatur parkir mobil di jalan depan rumah? Menurut pandangan agama, Syekh Zakariya al Anshori, yang diutip dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan tempat parkir atau ada aktivitas sesuatu yang mengganggu pengguna jalan raya. Ini adalah prinsip yang sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan. Ketika seseorang ingin memarkir mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari pemilik lahan tersebut. BACA JUGA:Pengumuman, BKN Resmi Undur Pendaftaran CPNS 2023, Catat Jadwal Terbarunya! Namun, dalam konteks hukum dan regulasi di Indonesia, apakah prinsip ini juga diterapkan? Mari kita bahas lebih lanjut tentang hukum parkir mobil di jalan depan rumah dan berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan. Hukum Parkir Mobil di Indonesia Di Indonesia, aturan parkir mobil di jalan depan rumah lebih banyak diatur oleh pemerintah daerah, terutama dalam peraturan daerah (perda). Setiap daerah dapat memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait dengan parkir. Namun, pada umumnya, ada beberapa prinsip dasar yang berlaku di seluruh Indonesia. BACA JUGA:Kisah Inspiratif Hani: Menghadapi Kanker Tulang dengan Semangat dan Ketekunan Larangan Parkir di Tempat Tertentu: Biasanya, perda mengatur daftar tempat yang dilarang untuk diparkirkan, seperti di depan hydrant, di tikungan, di depan garis tepi jalan, atau di tempat-tempat yang akan mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki. Jam Parkir: Beberapa daerah memiliki aturan tentang jam parkir tertentu. Misalnya, pada jam sibuk, parkir mungkin dilarang di beberapa jalan utama untuk menghindari kemacetan. Pembayaran Parkir: Di beberapa wilayah, parkir diatur oleh tarif yang harus dibayar. Ini adalah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan juga digunakan untuk mengendalikan jumlah mobil yang diparkir di area tertentu. Pemberian Izin: Beberapa daerah mungkin mengharuskan warga yang ingin memarkir mobil di jalan depan rumahnya untuk mendapatkan izin tertentu. Ini biasanya berlaku untuk jalan yang lebih sempit di daerah pemukiman. BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara Ditangkap Warga, Aksinya Sempat Terekam Kamera Pengawas Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa meskipun ada peraturan yang mengatur parkir di jalan, penegakan aturan ini seringkali tidak konsisten. Faktor seperti jumlah kendaraan yang terus meningkat, keterbatasan lahan, dan kurangnya penegakan aturan seringkali membuat situasi parkir di jalan depan rumah menjadi rumit. Kepentingan Individu vs. Kepentingan Umum Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kita seharusnya menyeimbangkan kepentingan individu yang membutuhkan tempat parkir dengan kepentingan umum dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban di jalan-jalan perkotaan. BACA JUGA:China Investasi US$11,5 M di Rempang, Benarkah Investasi Ini Akan Berkontribusi Kesejahteraan Rakyat? Kepentingan individu dalam hal ini adalah pemilik mobil yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir yang memadai di rumah mereka. Mereka butuh tempat yang aman dan nyaman untuk memarkirkan mobil mereka. Terutama di perkotaan yang padat, sulit untuk menemukan lahan parkir yang memadai. Di sisi lain, kepentingan umum adalah menjaga lalu lintas yang lancar dan aman bagi semua pengguna jalan. Parkir di jalan yang tidak diatur dengan baik dapat menghambat aliran lalu lintas, menciptakan risiko kecelakaan, dan mengganggu pejalan kaki. Solusi untuk Masalah Parkir di Jalan Depan Rumah BACA JUGA:Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Pasukan Satgas FPU 5 Minusca ke Afrika Tengah Untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan umum dalam masalah parkir di jalan depan rumah, beberapa solusi dapat dipertimbangkan: Pengaturan Lahan Parkir Umum: Pemerintah daerah dapat membangun lahan parkir umum yang mudah diakses oleh warga yang tinggal di daerah pemukiman padat. Ini akan memberikan alternatif yang lebih baik daripada memarkir di jalan. Penegakan Aturan yang Lebih Ketat: Pemerintah daerah dapat memperketat penegakan aturan parkir yang ada, termasuk memberlakukan denda yang lebih besar bagi mereka yang melanggar peraturan. Ini dapat memberikan insentif bagi warga untuk mencari tempat parkir yang sesuai. Izin Parkir Resmi: Pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan izin parkir resmi kepada warga yang memenuhi syarat, misalnya, yang benar-benar tidak memiliki garasi atau lahan parkir di rumah mereka. Ini akan memungkinkan mereka untuk memarkir di jalan depan rumah mereka dengan lebih aman. BACA JUGA:Pemerintah Cina Batasi Peredaran Iphone 15, Malah Sarankan Warganya Beli Produk Lokal Huawei Terbaru Promosi Transportasi Publik: Untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan, pemerintah daerah dapat mempromosikan penggunaan transportasi publik dan menyediakan infrastruktur yang lebih baik untuk berjalan kaki dan bersepeda. Hukum parkir mobil di jalan depan rumah adalah isu yang kompleks dan harus seimbang antara kepentingan individu yang membutuhkan tempat parkir dengan kepentingan umum dalam menjaga lalu lintas yang lancar dan aman. Di Indonesia, aturan ini sebagian besar diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda). Untuk mengatasi masalah parkir di jalan depan rumah, perlu ada solusi yang mencakup pengaturan lahan parkir umum, penegakan aturan yang lebih ketat, pemberian izin parkir resmi, dan promosi transportasi publik. Dengan pendekatan yang seimbang, kita dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, lancar, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (*)Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Menurut Pandangan Agama Islam
Selasa 19-09-2023,15:39 WIB
Reporter : Said Prakata
Editor : Muhadi Syukur
Tags : #umum terjadi
#syekh zakariya al anshori
#pandangan agama
#mobil parkir
#kitab manhaj thullab
#hukum
#depan rumah
#aturan
Kategori :
Terkait
Rabu 05-11-2025,18:28 WIB
4 Kali Bobol Gudang Spare Part, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin 03-11-2025,21:39 WIB
Kajati Sumsel Lantik Sejumlah Pejabat Baru Eselon II dan III
Jumat 24-10-2025,15:03 WIB
Semen Baturaja Hormati Proses Hukum dan Berkomitmen Transparansi dalam Seluruh Operasional
Rabu 22-10-2025,16:08 WIB
Pelaku Pembunuhan di Lorong KH Umar Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya !!
Senin 13-10-2025,11:58 WIB
Catat, Berikut Sanksi Hukum Untuk Palaku Pelemparan Kereta Api !!
Terpopuler
Senin 01-12-2025,19:36 WIB
PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Senin 01-12-2025,17:07 WIB
Galaxy M62 Kembali Naik Panggung: Harga Turun dan Value Naik Drastis
Senin 01-12-2025,17:28 WIB
Akses Transportasi Terganggu Akibat Bencana Hidrometeorologi, Loket Bus di Sumatera Hadapi Kendala
Senin 01-12-2025,18:56 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Dinas Koperasi dan UKM Palembang Dorong Pendaftaran 18 Merek UMKM
Senin 01-12-2025,20:08 WIB
Pelaku Perampokan Pasutri di 15 Ilir Sudah Teridentifikasi, Polisi Terus Lakukan Pengejaran
Terkini
Selasa 02-12-2025,16:36 WIB
Update Terbaru! Samsung Galaxy M62 Dapat Panel Quick Setting Baru
Selasa 02-12-2025,16:22 WIB
Sambut Nataru, Tarif Tol Trans Sumatera Diberi Diskon , Ini Tanggal berlakunya!!
Selasa 02-12-2025,16:19 WIB
Galaxy M62 Jadi Pilihan Alternatif HP Gaming Murah! Performa Ganas, Harga Tetap Bersahabat
Selasa 02-12-2025,16:01 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kualitas Regulasi Daerah melalui Harmonisasi Lima Raperbup Muba
Selasa 02-12-2025,15:38 WIB