PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pembagian dividen di sektor perbankan, dengan tujuan memperkuat tata kelola.
Regulasi ini juga akan berdampak pada bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Bhima Yudhistira, seorang ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), memproyeksikan bahwa setoran dividen dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kemungkinan akan mengalami penurunan, sekitar Rp30 hingga Rp35 triliun pada tahun 2023 yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024 mendatang.
"Penurunan dividen ini disebabkan oleh peningkatan cadangan yang diperlukan untuk mengantisipasi restrukturisasi utang dari BUMN Karya, terutama yang terkait dengan sektor konstruksi. Beberapa BUMN sudah dalam proses restrukturisasi dan beberapa bank BUMN juga sedang menyiapkan cadangan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi laba dan, akhirnya, jumlah dividen yang dibayarkan kepada negara," ungkapnya dalam wawancara dengan Bisnis pada akhir pekan lalu (15/9/2023).
Lebih lanjut, Bhima juga mengungkapkan bahwa perlambatan penyaluran kredit dan tekanan inflasi dapat mengurangi pendapatan bank, yang secara langsung mempengaruhi besaran dividen yang dibayarkan kepada pemerintah.
BACA JUGA:Anak Kos Wajib Tahu, Inilah Cara Ampuh Menghindari Ibu Kos Toksik
Untuk informasi, total dividen yang dibayarkan oleh bank milik negara (Himbara) pada tahun 2023 berdasarkan kinerja tahun sebelumnya mencapai Rp76,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah menerima Rp40,74 triliun sebagai dividen untuk tahun buku 2022. Bank Rakyat Indonesia (BRI) membagikan dividen sebesar Rp43,94 triliun, atau setara dengan Rp288,2 per lembar saham.
BNI membagikan dividen sebesar 40 persen dari laba bersih, yang setara dengan Rp7,32 triliun. Sementara itu, Bank Mandiri membagikan dividen tunai sebesar Rp24,7 triliun, dan BTN membagikan dividen sebesar Rp609 miliar.
Menurut Bhima, regulasi rasio dividen ini bertujuan untuk memperkuat keuangan Himbara. Dengan regulasi ini, bank BUMN dapat membentuk cadangan untuk memperkuat modal bank mereka, mengalokasikan dana untuk belanja modal atau capital expenditure yang terkait dengan teknologi informasi (TI) dan digitalisasi perbankan.
BACA JUGA:Bad Boys for Life (2020): Kembalinya Aksi dan Kejar-kejaran yang Epik
Dengan aturan mengenai rasio dividen, yang bertujaun supaya bank bisa mempertahan peningkatan laba agar modal tidak turn, hal ini dikarenkan besarnya pinjaman yang diberikan kepada Perusahan milik negara atau BUMN Karya. Bahkan pada tahun 2024, dampaknya akan lebih terasa, sehingga dividen yang dibayarkan oleh bank BUMN mungkin hanya sekitar Rp15 hingga Rp20 triliun," katanya.
Bhima juga menyarankan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terlalu bergantung pada dividen dari Himbara, tetapi sebaliknya, BUMN non-keuangan harus didorong untuk memberikan lebih banyak dividen kepada negara. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI),
Seperti yang kita ketahui, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan regulasi yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola bank umum.
Salah satu aspek regulasi tersebut adalah terkait dengan pembagian dividen bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi terkait dividen bank akan diterapkan oleh OJK untuk memastikan bahwa laba yang diperoleh oleh bank diprioritaskan untuk memperkuat modal, termasuk investasi dalam ekspansi bisnis dan peningkatan infrastruktur teknologi informasi (TI), serta menghadapi risiko keamanan siber.
Dalam regulasi ini, OJK tidak akan menentukan persentase khusus yang harus dibayarkan oleh bank sebagai dividen kepada pemegang saham.