OJK (Otoritas Jasa Keuangan): OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas, termasuk mengawasi bank, asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan nonbank lainnya.
Wilayah Pengawasan:
LPS fokus pada bank dan lembaga keuangan yang menerima simpanan masyarakat, serta memberikan jaminan terhadap dana simpanan di bank tersebut.
OJK memiliki cakupan yang lebih luas dan mencakup seluruh sektor jasa keuangan, termasuk bank, perusahaan asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan berbagai entitas lainnya yang terlibat dalam kegiatan keuangan.
Fungsi Perlindungan:
LPS memberikan perlindungan langsung kepada nasabah bank dan pemegang polis asuransi dengan memberikan jaminan terhadap dana simpanan dan klaim asuransi jika terjadi kegagalan atau kesulitan pada lembaga keuangan yang dijamin.
BACA JUGA:Sisi Lain dari Uang yang Wajib Diketahui
OJK lebih fokus pada pengawasan dan regulasi sektor keuangan untuk memastikan stabilitas dan integritas sistem keuangan secara keseluruhan.(*)