Peran Vital LPS dan OJK dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Indonesia

Sabtu 16-09-2023,12:11 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMABANG, PALTV.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dua entitas yang memiliki peran krusial dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia.

Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi di ranah yang sama, yaitu untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan negara, peran serta fungsi masing-masing lembaga ini berbeda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan mendasar antara LPS dan OJK, serta bagaimana keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

OJK mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, LPS melindungi dan menjamin dana simpanan masyarakat yang disimpan di bank.  Lantas Apa Beda LPS & OJK?

BACA JUGA:Persamaan dan Perbedaan Antara Arisan dan Judi Online

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bank guna mengatasi potensi kegagalan bank.

Namun, bagaimana perbedaannya dengan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bank tetap menjadi tanggung jawab OJK sebagai lembaga pengawas.

Kewenangan LPS dalam memeriksa kesehatan bank bertujuan untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Halim mengungkapkan bahwa ada beberapa kunci pemeriksaan kesehatan bank yang dilakukan oleh LPS, yaitu ketika masalah di bank telah mengancam stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kegagalan bank. Selain itu, cakupan pemeriksaan LPS dan OJK juga berbeda.

BACA JUGA:Kyle Walker Memperpanjang Kontrak Bersama Manchester City Hingga 2026

OJK mempertimbangkan kondisi permodalan, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola saat memeriksa kesehatan bank.

Sementara itu, LPS melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kinerja keuangan, termasuk liabilitas, aset, ketersediaan likuiditas, dan kualitas aset.

Halim Alamsyah menjelaskan bahwa LPS menggunakan pemeriksaan kualitas ini untuk menilai sejauh mana masalah keuangan yang dihadapi bank, yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh OJK.

Menurutnya, saat ini, kerja sama antara LPS dan OJK semakin intensif. Dalam keadaan normal, kerja sama antara keduanya tidak sekerap yang dilakukan saat ini.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Medis: Inovasi yang Meningkatkan Perawatan Kesehatan

Kategori :