Bravo! 1x24 Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Kakek Muda Pembunuh Bayi

Rabu 13-09-2023,23:22 WIB
Reporter : Sri Fitriyana
Editor : Devi Setiawan

Lebih lanjut Kapolres OKU Selatan mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Ibu-ibu Desa Karang Raja Pertanyakan Dana Kompensasi Perusahaan Tambang Batubara

BACA JUGA:Ritual Unik Pemakaman Langit di Tibet, Jenazah Menjadi Santapan Burung

"Pelaku akan dikenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho.*

Kategori :