Lebih lanjut Kapolres OKU Selatan mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Ibu-ibu Desa Karang Raja Pertanyakan Dana Kompensasi Perusahaan Tambang Batubara
BACA JUGA:Ritual Unik Pemakaman Langit di Tibet, Jenazah Menjadi Santapan Burung
"Pelaku akan dikenakan hukuman seberat-beratnya, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho.*