PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Adanya oknum ASN di Dinas Sosial Kota Prabumulih yang terjerat hukum akibat kasus dugaan korupsi mendapat perhatian dari Kepala Inspektorat Prabumulih. Indra Bangsawan SH MH mengungkapkan pihaknya sempat mengingatkan agar kegiatan e-Warung untuk dihentikan.
Pasca Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Kota Prabumulih inisial MS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan elektronik warung, Kepala Inspektorat Kota Prabumulih Indra Bangsawan mengaku, sampai saat ini pihaknya menyerahkan seluruhnya ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Inspektorat bidang investigasi juga sebelumnya pernah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur.
"Sudah pernah kita ingatkan untuk direkomendasikan dihentikan karena ada kesalahan," ungkap Indra Bangsawan.
BACA JUGA:Sada Sumut FC Lawan Perdana Sriwijaya FC di Liga 2 Musim 2023-2024
BACA JUGA:HUT Ke-18 PALTV, Manajemen dan Kru Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Panti Asuhan
Disinggung alasan kenapa kegiatan e-Warung untuk dihentikan, Indra Bangsawan mengatakan ada hal-hal belum bisa diungkapkan saat ini.
Terkait bantuan hukum, tersangka MS ternyata sudah memiliki pengacara sendiri. "Sebelum proses penyidikan pun dia sudah punya pengacara sendiri,” bebernya.
Dari catatan Inspektorat Kota Prabumulih, tahun 2023 baru satu oknum ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi, namun untuk beberapa perkara lain sempat diselesaikan dengan pendekatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP.
"Selama ini kita lakukan pendekatan sama Kejaksaan Negeri bagaimana setiap penyidikan itu kita selesaikan melalui APIP. Sejak saya masuk sini mulai dari mantan Kades senilai Rp267 juta sudah kita selesaikan, pegawai Kelurahan ada Rp10 juta, Disperindag ada sekitar Rp588 juta,” jelas Kepala Inspektorat Kota Prabumulih Indra Bangsawan.*