Periksa Ulang Saksi, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kamis 07-09-2023,20:28 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Pengurus KONI Jadi Tersangka TIPIKOR, Gubernur Pastikan Porprov Tetap Lanjut

Diketaui sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu. Yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir.

Sehingga ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.*

Kategori :