Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel
BACA JUGA:Pengurus KONI Jadi Tersangka TIPIKOR, Gubernur Pastikan Porprov Tetap Lanjut
Diketaui sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu. Yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Sehingga ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau ke-2 Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.*