Jadikan Pondok Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Yasri Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba

Senin 04-09-2023,21:22 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

Saat ini, Yasri sedang dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Muba. Kasus ini ditindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga satu miliar Rupiah, serta maksimal dua puluh tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.*

Kategori :