PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Direktorat Intelkam Polda Sumsel berhasil menangkap sebuah kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan plat nomor BG 8065 KC berwarna kuning.
Truk ini membawa tangki modifikasi yang berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin. Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI, mengonfirmasi peristiwa ini pada hari Minggu, tanggal 3 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurutnya, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery, SE, bersama anggotanya yang sedang melakukan patroli di jalan Palembang - Betung, mencurigai truk tersebut karena ada indikasi bahwa truk tersebut membawa minyak ilegal. Mereka lalu menghentikan truk tersebut.
Hasilnya, pihak berwenang berhasil menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu sopir Edi Purnomo (35 tahun) yang beralamat di Lubuk Seberuk Dusun I RT 3 Lempuing Jaya Kab OKI, dan kernet Toto Handoko (28 tahun) yang beralamat di Sumber Agung Dusun I Kec Lempuing Kab OKI.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Ingatkan Bahaya dan Potensi Karhutla kepada Warga
BACA JUGA:Pengaruh Baik dan Buruk Kegiatan Luar Sekolah pada Perkembangan Anak
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, truk ini membawa bensin olahan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton yang berasal dari Desa Keban, Kec. Desa Sanga Bupati Muba.
Minyak jenis bensin ini akan dibeli atau dimiliki oleh seseorang berinisial 'K' dan diangkut dari daerah Keban ke Palembang," jelasnya pada Minggu (3/8/2023).
Lebih lanjut, hal ini berkaitan dengan seringnya terjadi kebakaran gudang di Palembang yang disebabkan oleh bensin olahan. Oleh karena itu, Kapolda Sumsel telah mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan praktik pengeboran ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi mobil truk berwarna kuning dengan tangki modifikasi yang berisi 10 ton minyak olahan jenis bensin.
10 Ton Minyak Ilegal Jenis Bensin Berhasil Diamankan DitIntelkam Polda Sumsel--Foto/ media center humas polda sumsel
Truk tersebut memiliki STNK atas nama Wayan Yudiana, SE, dengan nomor rangka MHMFE74P5DK101170 dan nomor mesin 4D34TJ60077.
Kedua tersangka beserta barang bukti truk telah diamankan di Mapolda Sumsel dan diserahkan ke Reskrim Polda Sumsel, imbuhnya.(*)