“Ternyata diketahui bahwa kekuatan hukum sertifikat itu berkekuatan tetap sebelum ada peralihan. Jadi apapun yang terjadi segala macam apapun itu tetap milik klien kami, belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” tegas Novel.
Novel memohon kepada Penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku.
“Kami tidak mengganggu proses belajar mengajar kemahasiswaan, kami hanya menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset Bina darma,” ujar Novel.
BACA JUGA:BBM Non Subsidi Naik, Masyarakat Palembang Merasa Keberatan
BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Setuju Skripsi Dihapus Dan Diganti Tugas
Eka Safianti, keluarga Tergugat, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV
Novel juga mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tegak lurus dalam arti kata melihat fakta-fakta persidangan.
“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak-haknya adalah terjawab yang telah sudah terzolimi selama ini,” terangnya dengan yang mata berkaca-kaca.
Sementara itu Kuasa Hukum dari AHN Lawyer Fajri Yusuf Herman SH MH mengungkapkan seusai sidang.
“Jadi kami dapat menyampaikan dua hal saja pertama ini, yaitu putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti masih dapat diajukan upaya hukum berupa upaya hukum banding,” ujar Fajri.
BACA JUGA:Pengendalian Inflasi Kota Palembang Dinilai Berhasil
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kabid Dinsos Prabumulih Tersangka Korupsi e-Warung Ditahan
“Dalam jangka waktu 14 hari ke depan yaitu mulai dari hari besok berarti tanggal 15 September,” sambungnya.*