PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polres Muara mencatat pencapaian signifikan dengan berhasil mengatasi situasi angkutan ilegal batubara di jalur Muara Enim – Baturaja.
Tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (31/08/2023).
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim berhasil mengamankan individu berinisial RY (47) terkait insiden ini. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran angkutan batubara ilegal yang tidak didukung oleh dokumen yang sah.
AKBP Andi Supriadi, SIK, selaku Kepala Kepolisian Resor Muara Enim, menyatakan bahwa tim Sat Reskrim Polres Muara Enim telah melakukan inspeksi pada sebuah mobil truk jenis Hino Tronton berwarna hijau.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa mobil tersebut mengangkut batubara ilegal dari lokasi tambang ilegal di Tanjung Enim. RY, pelaku yang ditangkap, mengaku tidak memiliki informasi mengenai tujuan pengiriman batubara tersebut karena tidak memiliki surat jalan saat tertangkap.
BACA JUGA:Perbedaan Warna di SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau Memiliki Arti Yang Berbeda
Ketika ditanya lebih lanjut, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, "Tim Sat Reskrim Polres Muara Enim mencurigai mobil truk tronton yang melintas.
Pemeriksaan mengungkap bahwa truk tersebut mengangkut batubara sekitar 40 ton yang diduga ilegal. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan."
Situasi ini mengakibatkan sopir truk bersama muatan batubara segera dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Saat ini, barang bukti yang ditemukan melibatkan satu unit mobil truk Hino Tronton berwarna hijau dengan nomor plat BG 8601 MY, serta lebih kurang 40 ton batubara yang telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Sopir truk akan menghadapi proses hukum sesuai dengan tindakannya.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, penyidik telah mendapatkan informasi mengenai individu yang memerintahkan pelaku untuk melakukan angkutan batubara ilegal.
Tim Reskrim akan melanjutkan penyelidikan, termasuk identifikasi pemilik kendaraan terkait. Andi Supriadi menegaskan, "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak terlibat."
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SIK saat memeriksa truk bermuatan batubara ilegal.-Foto/Mardiansyah-PALTV
Dalam konteks perizinan tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim yang belum diatur oleh hukum, Polres Muara Enim bertekad untuk terus bertindak sesuai hukum terhadap kegiatan tambang ilegal.
Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diklaim sebagai usaha tambang rakyat ternyata seringkali dilakukan oleh investor dari luar wilayah Kabupaten Muara Enim, bahkan dari luar Provinsi Sumatera Selatan seperti Jakarta, Banten, Bandung, dan Tangerang.