Jurnalis Palembang Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Sabtu 10-12-2022,15:01 WIB
Reporter : Okta Alfarisi
Editor : PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim advokasi Aliansi Jurnalis Independen AJI Palembang Muslim mengungkapkan pihaknya menolak keras pasal-pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP.

Karena RKUHP dianggap memberikan ancaman bagi kemerdekaan pers karena banyaknya pasal yang bermasalah di dalamnya dan justru menciderai regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Bahkan pihak AJI masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

BACA JUGA:RKUHP Disahkan, Pemerintah Harus Segera Sosialisasi

Adapun sejumlah pasal itu diantaranya tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil preside, tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah, tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap hingga tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

“KUHP bisa membungkam kebebasan pers dan itu sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers,” kata Muslim, Kamis 9 Desember 2022.

AJI juga menilai jika pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna.

Dilansir dari laman aji.or.id, sembilan belas pasal tersebut yakni :

BACA JUGA:Pemkot Palembang Minta Kendaraan Truk Besar Mematuhi Aturan

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

BACA JUGA:Tiga Bulan Air Tak Mengalir, Warga Muara Gula Baru Geruduk Kantor PDAM

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

Kategori :