2. Omnibus Law bidang kesehatan
Wakil ketua DPR RI, Dr Ir Fadel Muhhammad beberapa waktu lalu ikut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law bidang kesehatan.
Menurutnya, UU ini tidak menyertakan partisipasi organsisasi profesi, tidak memihak rakyat, mengancam kepentingan rakyat dan nasional, lebih mementingkan industri farmasi dengan diperbolehkan investor asing bidang kesehatan masuk ke Indonesia.
UU ini juga dianggap tidak menjamin secara hukum profesi tenaga medis. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan terhadap profesi tenaga medis.
Pada intinya, Omnibus Law bidang kesehatan menjadikan pemerintah sebagai pemegang penuh kebijakan bidang investasi kesehatan dengan menguasai berbagai aspek.Pemerintah dianggap tidak ingin ada campur tangan, khususnya dari organisasi profesi bidang kesehatan.
Sementara itu, para buruh juga menuntut adanya kenaikan upah sebesar Rp 15 persen pada tahun 2024. Dimana, kenaikan harga dan biaya hidup lainnya makin tinggi dan menyusahkan para buruh.*