Aksi kedelapan orang ini bermodus dengan mendirikan pos pantau di sejumlah titik untuk mencegat truk. Mereka juga memasang spanduk yang bernada mengancam dan memasang foto Kapolda untuk menakut-nakuti sopir truk yang melintas. Semua sudah diamankan bersama barang bukti uang, buku catatan dan juga tujuh unik sepeda motor milik pelaku.
Kedelapan pelaku dikenalkan pasal 504 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum, tindakan ini dilakukan agar kedepannya bisa menjadi efek jera bagi orang-orang diluar sana untuk melakukan aksi pungli.(*)