PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kasus terbesar tahun 2022 lalu, saat ini masuk babak baru. Dimana Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati tetapi akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini terjadi dalam sidang yang berlangsung tertutup selama 4 jam, Selasa 8 Agustus 2023 di gedung MA, Jakarta Selatan.
Sidang putusan ini menjawab kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdi Sambo. Dimana pada putusan sidang 12 Mei 2023, Sambo dijatuhi hukuman mati.
Merasa tidak berhasil, Sambo kembali berjuang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan hasil MA menganulir hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Kriminolog Palembang Sebut Kepala Sekolah Harus Aktif dalam Antisipasi Tawuran
Mahkamah Agung menerima kasasi Sambo. Tok! Artinya Ferdy Sambo Tak jadi dihukum mati. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Kadiv Propam Polri. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi membacakan menolak Kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi.
Setelah melalui skenario panjang dengan pendapat banyak ahli. Melalui proses sidang-sidang yang disiarkan live di berbagai stasiun TV. Akhirnya, putusan di Mahkamah Agung keluar. Apapun hasilnya yang jelas, putusan ini meneimbulkan pro dan kontra di masyarkat.
Sebagian masyarakat menganggap hukuman mati Ferdy Sambo setimpal dengan kekejaman Ferdy Sambo, dengan arogansi luar biasa yang seolah kebal hukum. Hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan ditolah Ferdy Sambo. Lalau mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
BACA JUGA:5 hari Tayang Ditonton 1 juta orang! Film Suzzanna Malam Jumat Kliwon Lewati Proses Yang Sulit
Ferdy sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Selain Sambo istrinya Putri Candrawati dan sopir keluarga Ferdy sambo Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi.
Putusan MA ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Dimana, ketika Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, keluarga Yoshua merasa lega. Berita Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati beredar luas di media sosial. Banyak yang menyayangkan putusan tersebut.
Sebab, berbagai skenario dilakukan keluarga Sambo untuk lolos dari jerat hukuman. Termasuk membuat cerita Brigadir Yoshua saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Dimana Brigadir Joshua dikatakan tewas tertembak oleh Bharada Eliezer di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Duren 3 Jakarta.
Kemudian berkembang pula tuduhan bahwa Brigadir Joshua berbuat tidak senonoh terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawati, sehingga menyebabkan Ferdy Sambo kalap. Padahal yang sebenarnya terungkap dalam persidangan bahwa Bharada Eliezer terpaksa menembak Yoshua atas perintah Sambo.
BACA JUGA:Meningkatkan Kinerja Laptop dengan Mengganti SSD dan RAM, Begini Caranya