Tersangka Pencuri HP PSK Dilimpahkan ke Kejari OI

Jumat 09-12-2022,17:37 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Wibisono

Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," terang Herman.

 

Kategori :