MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Ibu dari korban pembunuhan mengamuk usai sidang vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Enim, (1/8). Meski dijaga ketat oleh pihak TNI namun keluarga nyaris membuat kericuhan didalam gedung PN. Aksi protes ibu korban HHS (16), lantaran terdakwa RA (17) yang sudah terbukti membunuh korban hanya di vonis 10 tahun.
Saat persidangan yang dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa berpotesi rusuh, pihak PN meminta bantuan keamanan dari TNI guna menghindari keributan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Joni Mauluddin Saputra SH, yang mengagendakan sidang vonis terdakwa RA yang merupakan warga Jalan Pramuka, Lr.PGRI melakukan pembunuhan terhadap HHS seorang pelajar yang tinggal di Rumah Tumbuh Kabupaten Muara Enim.
Setalah membacakan tuntutan dan hakim menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa atas tindakannya menghilangkan nyawa seseorang. Atas vonis ini ibu korban tak puas dan langsung berteriak didalam ruangan sidang dan akhirnya keributan hungga keluar ruangan sidang.
BACA JUGA:Ringkasan Bab 9 Buku Think And Grow Rich: Keputusan Pembelajaran Tentang Prokrastinasi
BACA JUGA:Fenomena Hikikomori Bisa Mengancam Perekonomian Jepang
Nyaris ricuh diruang Pengadilan keluarga korban dengan keluarga terdakwa pembunuh saat hakim memberikan vonis 10 kepada terdakwa --Foto : PALTV
Akibat putusan hakim ini pihak keluarga korban nyaris bentrok dengan keluarga terdakwa beruntung anggota TNI berhasil melerai dan meredam keributan.
"Saya tidak terima vonis terdakwa hanya 10 tahun, sedangkan anak saya meninggal dengan cara yang keji" teriak ibu korban Yeri Pardianti (38).
Menurut Yeri, banyak sekali kejanggalan dari kesaksian terdakwa dan beberapa saksi yang dihadirkan. Sedangkan penyidik dari kepolisian tidak mendalami kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut.
Seharusnya pihak kepolisian harus lebih mendalami kasus tersebut dan bisa saja ada kemungkinan motif lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ringkasan Bab 9 Filosofi Teras: Menjadi Orang Tua yang Memandang Anak Sebagai Individu Unik
BACA JUGA:Fenomena Hikikomori, Kala Remaja Jepang Ingin Mengucilkan Diri
Pihak keluarga korban mempertanyakan terkait bukti chattingan WA dan status media sosial korban yang dihapus semua. Makahnya usai kejadian kakak korban semoat membukan Handphone korban dan melihat isi chat WA dan status yang dijadikan bukti penyidik pihak kepolisian. Dugaan ini yang membuat kecurigaan dari keluarga korban terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus yang menimpa HHS.
"Kami keluarga meminta kasus ini diungkap secara benar, kenapa chattingan yang menjadi barang bukti dihapus" teriak Yeri.