Meskipun kuota Gas 3 kg di Pagaralam sudah disesuaikan dengan kebutuhan dari rakyat miskin yang menjadi sasaran, namun kenyataannya kuota tersebut masih kurang.
Dalam surat edaran Nomor : 510/ MI/DISP2KUKM/2023 tentang penggunaan LPG 3 kg tepat sasaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Lipufied Petroleum Gas (LPG).
Dijelaskan bahwa LPG tabung 3 Kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.(*)