PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pidana mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa pidana mati dilakukan oleh algojo daripada digantung dengan tali yang diikatkan pada tiang gantungan di leher terpidana. nampan tempat terpidana berdiri. diterbitkan.
Perkembangan lebih lanjut proses pidana mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati oleh Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia dilakukan oleh regu tembak.
Selanjutnya ketentuan ini dirinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
Pasal 15 peraturan ini menjelaskan proses pelaksanaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama. Para terpidana diberi pakaian putih polos sebelum digiring ke tempat eksekusi.
BACA JUGA:Gaya Hidup Hikikomori Pacu Krisis Populasi di Jepang, Benarkah?
BACA JUGA:Pantai Pulau Maspari, Keindahan yang Terbayang di Ogan Komering Ilir
2. Terpidana dapat didampingi oleh seorang ulama pada saat dibawa ke tempat eksekusi.
3. Tim pendukung dan regu tembak sudah siap di lokasi yang telah ditentukan 2 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati.
4. Lokasi dan persiapan tim tembak diatur, senjata diletakkan di depan posisi eksekusi dengan jarak 5 meter sampai 10 meter.
5. Komandan pelaksana putusan melaporkan kesiapan tim kepada kejaksaan pelaksana putusan dengan tulisan “LAPORAN, SIAP EKSEKUSI PIDANA PIDANA”.
6. Pemeriksaan terakhir terhadap tawanan dan senjatanya dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hukuman.
7. Setelah interogasi selesai, jaksa eksekusi mengeluarkan perintah untuk mengeksekusi hukuman mati.
BACA JUGA:Apakah Mandi Malam Berbahaya bagi Kesehatan Tubuh? Begini Penjelasannya