Satpol PP Muba Amankan 20 Wanita Penghibur

Jumat 09-12-2022,13:39 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Wibisono

MUBA, PALTV.CO.ID - Sebanyak 20 orang wanita yang diduga menjadi penghibur di warung remang-remang di jalan Lintas Timur Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

Mereka terjaring razia pekat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Musi Banyuasin . 

Selain melakukan razia sejumlah tempat  warung remang-remang Satpol PP Muba juga merazia tempat hiburan malam dan penginapan yang ada di Bumi Serasan Sekate. 

"Razia ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang banyak mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam dan telah sesuai dengan Perda No.13 tahun 2005," ujar Kepala Sat Pol PP Muba Erdian Syahri melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Indita Purnama, Selasa (6/12/2022). 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Solar Ilegal di OKU Timur

BACA JUGA:Musim Angin Barat Paksa Nelayan Balik Hari

Dikatakan Indita, dari razia tersebut pihaknya mengamankan 20 orang perempuan yang berada di tempat hiburan malam.

Puluhan orang itu diamankan lantaran berada di tempat tak sesuai, tidak dapat menunjukkan KTP dan sebagainya. 

"Mereka kita amankan untuk selanjut di periksa dan di data guna dimintai keterangan.

Setelah itu di panggil orang tua mereka dan dipulangkan ke keluarga masing-masing," tandas dia. 

BACA JUGA:6 Artis Wanita Terkaya di Indonesia, Nomor Satu Gak Nyangka

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji ASN Terbaru Update Desember, Tertinggi 5,9 Juta

Dalam kesempatan itu, Indita mengimbau kepada pihak pengelola penginapan dan tempat hiburan malam untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada, tidak menjual minum- minuman keras tanpa izin. 

"Tempat-tempat hiburan sebagian besar telah mematuhi peraturan. Namun tetap kita ingatkan untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran, karena sanksi tegas akan kita berikan," tandasnya. 

Kategori :