OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil menangkap satu tersangka pencurian yang setahun lamanya menjadi DPO Polsek Pedamaran. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka pencurian bernama Beni (21) merupakan warga Desa Sukadamai Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andre mengatakan, tersangka Beni melakukan aksi pencurian pada bulan Agustus 2022 lalu.
Tersangka masuk ke rumah korbannya di desa yang sama dengan cara mencongkel jendela pintu rumah dan mengambil barang barang beharga milik korban, yang salah satunya merupakan satu unit ponsel pintar bermerk.
BACA JUGA:Efek Kebanyakan Konsumsi Saos Sambal Pada Kesehatan: Manfaat Dan Peringatan
Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andre memberi keterangan penangkapan DPO Beni tersangka pencurian.--Dokumentasi Polres OKI
Setelah melakukan aksinya, tersangka Beni menghilang dan masuk DPO Polsek Pedamaran sejak Agustus 2022 atau satu tahun lalu. Akhirnya tersangka dapat ditangkap di rumahnya pada 27 Juli 2023 kemarin.
Dari tangan tersangka Beni diamankan barang bukti satu unit ponsel pintar bemerek, senjata tajam , gunting, dan peralatan tukang untuk mencongkel jendela.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil menangkap tersangka Beni di rumahnya pada tanggal 27 Juli 2023.--Dokumentasi Polres OKI
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Beni harus mendekam sementara di sel tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy.*