3. Isikan data diri, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP.
BACA JUGA:Telat 15 Tahun, Pemkot Palembang Dorong Revitalisasi Rusun 26 Ilir
4. Tambahkan foto bersama KTP dengan mengklik tanda "+".
5. Periksa kembali data yang telah diisi.
6. Klik tombol "buat akun baru" untuk menyelesaikan registrasi.
7. Setelah berhasil registrasi, pilih menu "daftar usulan".
BACA JUGA:Kisah Pilu Kebakaran di Palembang Hanguskan Uang Lamaran Sang Putra
BACA JUGA:Siapa Sangka Berikut Segudang Manfaat Arang untuk Perawatan Tubuh
8. Isi data diri dan pilih jenis bansos PKH Balita.
9. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diisi.
10. Lakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022.
Dengan cara ini, diharapkan PKH dapat memberikan dukungan yang tepat kepada keluarga miskin dan anak-anak balita untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.(*)