Ini Daftar Gaji ASN Terbaru Update Desember, Tertinggi 5,9 Juta

Jumat 09-12-2022,06:44 WIB
Reporter : Wibisono
Editor : Wibisono

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Waspada Teroris

BACA JUGA:Ini Asal-usul Huruf 'K' Dipakai Jadi Singkatan Ribu

Selain tunjangan Profesi guru diatas, tunjangan profesi guru juga diberikan kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG akan tetapi ada kecuali mereka yang masuk ke daftar berikut:

1. Meninggal dunia.

2. Mencapai batas usia pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

Kategori :