Punya Rumah Kontrakan? Ini Pajak yang Perlu Dibayar dan Cara Menghitungnya

Selasa 18-08-2026,10:08 WIB
Reporter : Evi
Editor : Abidin Riwanto

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari menyewakan properti perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku agar tidak salah dalam memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Tampil Beda dengan Koleksi Perhiasan Emas Berdesain Emoji yang Menggemaskan

Siapa yang Membayar Pajaknya?

Masyarakat juga perlu memahami bahwa cara pembayaran pajak dapat berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada siapa yang menyewa rumah atau bangunan.

Jika penyewa merupakan pihak yang mempunyai kewajiban memotong pajak, seperti badan atau instansi tertentu, pajak dapat dipotong dari pembayaran sewa. Dalam kondisi lainnya, pemilik properti dapat memiliki kewajiban untuk membayar atau menyetorkan pajaknya sendiri sesuai ketentuan.

Karena itu, pemilik rumah kontrakan sebaiknya mengetahui status penyewa sebelum menentukan bagaimana pajak atas transaksi tersebut harus dipenuhi.

Bukan Pajak Baru

Informasi mengenai pajak rumah kontrakan terkadang membuat masyarakat mengira pemerintah baru saja memberlakukan pajak khusus bagi pemilik kontrakan. Padahal, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah lama menjadi bagian dari objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam ketentuan tertentu, terdapat pula pengecualian dalam mekanisme pemotongan pajak oleh instansi pemerintah. Salah satu aturan yang mengatur hal tersebut adalah PMK Nomor 231/PMK.03/2019.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak perlu panik ketika mendengar adanya pajak rumah kontrakan. Yang penting adalah memahami bahwa uang sewa yang diterima merupakan penghasilan yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Pemilik rumah sebaiknya mencatat seluruh penerimaan sewa dan memahami siapa yang wajib melakukan pemotongan atau pembayaran pajak. Dengan pencatatan yang baik, kewajiban pajak dapat dihitung dengan lebih mudah dan risiko kesalahan dalam pelaporan dapat dikurangi.

Kategori :