PALTV.CO.ID- Memiliki rumah kontrakan bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat. Setiap bulan atau setiap tahun, pemilik rumah menerima uang sewa dari penyewa.
Namun, perlu diketahui bahwa penghasilan dari menyewakan rumah juga memiliki kewajiban perpajakan.
Pajak atas penghasilan dari menyewakan rumah termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau yang sering disebut PPh final. Jadi, pajak rumah kontrakan sebenarnya bukan jenis pajak baru.
Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan memang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.
Berapa Pajak Rumah Kontrakan?
Secara umum, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen.
Pajak tersebut dihitung berdasarkan jumlah bruto atau nilai sewa yang diterima, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh pemilik rumah.
Artinya, biaya seperti perbaikan rumah, pengecatan, perawatan, listrik, atau biaya lainnya tidak dikurangkan terlebih dahulu dari nilai sewa untuk menghitung PPh final.
BACA JUGA:Pesona Emas dan Berlian, Warisan Keindahan Perhiasan Nusantara
Contohnya, seorang pemilik menyewakan rumah dengan harga Rp30 juta untuk satu tahun. Maka pajak yang dihitung adalah:
10 persen × Rp30 juta = Rp3 juta.
Dengan demikian, nilai PPh final atas sewa rumah tersebut adalah Rp3 juta.
Tidak Hanya Rumah Kontrakan
Pajak atas persewaan tanah dan/atau bangunan tidak hanya berlaku untuk rumah kontrakan. Penghasilan dari menyewakan berbagai jenis properti juga dapat termasuk dalam objek PPh final.
Beberapa di antaranya adalah tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, toko, ruko, gudang, rumah kantor, gedung pertemuan, hingga bangunan yang digunakan untuk kegiatan industri.