Tak Semua Transaksi Marketplace Dipungut Pajak

Selasa 07-07-2026,10:09 WIB
Reporter : Evi
Editor : Abidin Riwanto

Selain pengecualian berdasarkan omzet, terdapat sejumlah transaksi yang tidak termasuk dalam mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace. Transaksi tersebut meliputi penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token listrik, jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, transaksi emas tertentu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan, serta beberapa transaksi lain yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.

Pengecualian tersebut diberikan untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap objek yang sama. Beberapa komoditas memang telah diatur melalui ketentuan perpajakan khusus sehingga tidak perlu kembali dipungut melalui marketplace. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan transaksi secara digital.

Pesatnya perkembangan perdagangan elektronik menjadi salah satu alasan diterapkannya mekanisme baru tersebut. Melalui sistem pemungutan yang terintegrasi, pemerintah berharap administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien. Di sisi lain, pelaku usaha diimbau memahami jenis transaksi yang dikenai maupun yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang sehat.

Kategori :