Tak Semua Transaksi Marketplace Dipungut Pajak

Selasa 07-07-2026,10:09 WIB
Reporter : Evi
Editor : Abidin Riwanto

PALTV.CO.ID- Tidak semua transaksi yang dilakukan melalui marketplace akan dikenai pemungutan pajak. 

Pemerintah menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui platform digital sebagai bagian dari upaya menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. 

Melalui kebijakan tersebut, sejumlah marketplace ditunjuk sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi pedagang yang berjualan di platform mereka.

Penerapan mekanisme baru ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha. 

Perubahan hanya dilakukan pada tata cara pemungutan pajak sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien. 

Jika sebelumnya pedagang menyetorkan kewajiban pajaknya secara mandiri, kini proses tersebut dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk. 

Dengan sistem ini, pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih praktis sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam skema yang diterapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan. 

BACA JUGA:Driver Ojek Online Resmi Masuk Kategori UMKM, Berpeluang Nikmati Berbagai Insentif

Pajak yang dipungut kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui sistem administrasi perpajakan. 

Bukti pemungutan juga tersedia secara elektronik sehingga dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai kredit pajak maupun bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif sebesar 0,5 persen tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan tanpa menambah jenis maupun besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha. 

Dengan demikian, sistem baru ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kebijakan tersebut juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Fasilitas ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha mikro sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk terus berkembang.

Kategori :