Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta kunci kontak kendaraan milik korban.
"Sementara empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Polisi memastikan perburuan terhadap para pelaku lain terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut dan akan terus menindak tegas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Sekda Palembang Pastikan Pangan Stabil Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Wali kota Palembang Persilakan 3 Anggota Dishub yang Dipecat Ajukan Banding
“Kami memastikan para pelaku lain tetap diburu hingga tertangkap. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan warga,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.