“Kasus gugatan terhadap 25 media menjadi alarm bagi dunia jurnalistik di Sumatera Selatan,” kata RM Resha A Usman.
Para peserta diskusi juga mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, termasuk peran Dewan Pers, penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
BACA JUGA:Oknum TNI dan Warga Sipil Diamankan dalam Kasus Penembakan Prajurit TNI di Pan Head Cafe
BACA JUGA:Poin Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Liontin Emas
Jurnalis saat ini tak hanya dituntut untuk cepat dan akurat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus memahami aspek hukum yang melekat pada setiap karya jurnalistik.-Ilham Wahyudi-PALTV
Hal ini dianggap krusial untuk meminimalisasi potensi konflik hukum yang dapat merugikan jurnalis maupun perusahaan media.
Selain aspek hukum, diskusi ini juga menekankan pentingnya solidaritas dan kebebasan berserikat bagi jurnalis.
Menurut AJI Palembang, organisasi profesi memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan, advokasi, serta ruang diskusi bagi insan pers.
“Organisasi jurnalis menjadi ruang penting untuk saling menguatkan dan berbagi pengalaman,” ujar Ketua AJI Palembang.
BACA JUGA:Rahasia Teknologi Hybrid BYD Shark 6 2026, Tangguh di Jalan dan Hemat BBM
RM Resha A Usman menambahkan bahwa keberadaan organisasi seperti AJI juga dapat menjadi benteng dalam menghadapi berbagai tekanan, baik dari pihak eksternal maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
“Solidaritas jurnalis sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, AJI Palembang berharap para jurnalis dapat semakin memahami mekanisme perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya serta lebih berhati-hati dalam proses peliputan dan penyajian berita.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga independensi dan integritas pers di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.