PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Palembang berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, serta tidak diskriminatif.
Lembaga ini juga menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas.
Ombudsman Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung proses penerimaan peserta didik baru agar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan terbuka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan bahwa seluruh anak di Kota Palembang harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa adanya perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang apa pun.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Pemkab Banyuasin Gencarkan Sosialisasi P4GN
BACA JUGA:Puluhan Pasien Ikuti KB Gratis di Klinik Aulia Khalik Medika
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah--Foto : Ilham - PALTV
“Seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta tidak diskriminatif,” ujar Adrian.
Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan dalam pendidikan harus benar-benar diterapkan oleh seluruh sekolah. Menurutnya, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena faktor sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik.
“Setiap anak memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik,” jelasnya.
Adrian juga secara khusus menyoroti pentingnya akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa kelompok tersebut harus memperoleh perhatian yang sama dalam proses penerimaan siswa baru, sehingga tidak terjadi hambatan dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
“Termasuk bagi anak penyandang disabilitas, akses pendidikan harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir
BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Robi Vitergo dan Parwanto Divonis 4 Tahun 10 Bulan Denda 250 Juta
Selain melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB, Ombudsman Sumsel juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Layanan ini disiapkan untuk menampung laporan terkait dugaan pelanggaran, maladministrasi, maupun ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa baru.