BI memangkas batas pembelian Dolar tanpa dokumen pendukung dari sebelumnya 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS per individu per bulan, dan direncanakan kembali turun menjadi 25 ribu Dolar AS.
Kebijakan tersebut bertujuan menekan aktivitas spekulatif sekaligus menjaga keseimbangan permintaan valuta asing di dalam negeri.
BACA JUGA:Warga Sukabangun Desak Pemkot Palembang Perbaikan Jembatan dan Kolam Retensi
Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa Rupiah saat ini sebenarnya berada dalam kondisi undervalued atau lebih rendah dibanding fundamental ekonomi Indonesia yang masih dinilai cukup solid.
BI juga memastikan akan terus melakukan intervensi di pasar valuta asing demi menjaga stabilitas kurs Rupiah terhadap Dolar AS.
Sementara itu, berdasarkan data resmi Kurs Transaksi Bank Indonesia yang diperbarui pada 7 Mei 2026, kurs jual Dolar AS berada di level Rp17.492,03 per USD, sedangkan kurs beli berada di posisi Rp17.317,97 per USD.
Adapun kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) BI tercatat sebesar Rp17.405 per Dolar AS.
BACA JUGA:Pastikan Keandalan Pasokan Listrik, PLN Baturaja Gelar Inspeksi Peralatan Bersama Mitra Kerja
BACA JUGA:3 Korban Satu Keluarga, Satlantas Ogan Ilir Kunjungi Keluarga Korban Laka Tol
Pergerakan Rupiah dalam beberapa hari ke depan masih akan dipengaruhi sentimen global.--magnific.com/@wirestock
Data tersebut menjadi acuan penting bagi pelaku pasar, perbankan, hingga pelaku usaha dalam melakukan transaksi valuta asing.
Analis pasar menilai pergerakan Rupiah dalam beberapa hari ke depan masih akan dipengaruhi sentimen global, terutama perkembangan konflik geopolitik, harga minyak dunia, serta arah kebijakan suku bunga bank sentral AS.
Jika tekanan global mulai mereda dan aliran modal asing kembali masuk ke pasar domestik, Rupiah berpeluang melanjutkan penguatan secara bertahap.
Meski berada dalam tekanan, fundamental ekonomi Indonesia dinilai masih cukup kuat untuk menopang stabilitas mata uang nasional.
BACA JUGA:Tegas !!! Limbah Pabrik Tahu Cemari Anak Sungai di Ilir Barat I, Terancam Disegel