Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palembang Akhmad Mustain menyebut pihaknya saat ini masih menyusun aturan turunan, sekaligus melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.
“Saat ini masih tahap penyusunan aturan turunan dan sosialisasi ke masyarakat. Untuk sanksinya, bisa berupa membersihkan beberapa zona di Palembang, bekerja di mobil sampah, atau denda sebesar Rp500 ribu,” lanjutnya.
Akhmad Mustain menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mulai efektif diterapkan pada akhir Mei 2026, sesuai arahan Walikota Palembang Ratu Dewa.
BACA JUGA:Komunitas Monday Night Gelar Fun Game Basket di GOR Duta Jaya
BACA JUGA:4 Cara Memulai Bisnis Perhiasan Emas agar Keuntungan Lebih Stabil
Akhmad Mustain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palembang.-Aidil-PALTV
“Targetnya akhir Mei 2026 sudah bisa diterapkan secara efektif sesuai harapan Walikota Palembang Ratu Dewa,” tutupnya.
Pemkot Palembang berharap penerapan sanksi tegas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sanksi tegas ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik pembuangan sampah sembarangan di Kota Palembang.