Pemotongan Hewan Kurban Harus Penuhi Standar Kesehatan dan Syariat
Pemotongan hewan kurban wajib memenuhi standar kesehatan dan syariat agar aman dikonsumsi serta sesuai aturan agama dan kesejahteraan hewan.--foto: chat gpt
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain wajib memenuhi syariat Islam, lokasi pemotongan juga harus memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, kebersihan lingkungan, serta keamanan pangan.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemotongan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) tetap diperbolehkan, dengan syarat memenuhi standar teknis tertentu.
Beberapa syarat lokasi pemotongan di antaranya tidak berada di daerah rawan banjir, tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki lahan yang cukup luas sesuai jumlah hewan, tersedia akses kendaraan, serta memiliki sumber air bersih yang memadai. Selain itu, lokasi juga harus mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
Tak hanya itu, tempat pemotongan wajib memiliki pembagian area yang terpisah guna mencegah kontaminasi silang. Area tersebut meliputi tempat penerimaan hewan, penampungan sementara, penyembelihan, penanganan daging, penanganan jeroan, hingga pengelolaan limbah.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Peran Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas dalam Pelayanan Masyarakat
Untuk penampungan hewan, kondisi kandang sementara harus bersih, kering, terlindung dari panas dan hujan, serta dilengkapi pakan dan air minum. Lantai juga harus dibuat tidak licin dan mudah dibersihkan.
Sementara itu, area penyembelihan diwajibkan memiliki lantai yang tidak licin, fasilitas sanitasi yang baik, lubang penampungan darah, serta alat pengekang hewan.
Area ini juga harus terpisah dari lokasi penanganan daging dan jeroan.
Dalam penanganannya, daging dan jeroan harus dipisahkan sejak awal. Area pengolahan daging harus bersih, bebas dari serangga, serta dilengkapi fasilitas cuci tangan.

Mantan ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel drh Jafrizal--PALTV
Sedangkan jeroan harus dipisahkan berdasarkan jenisnya dan mudah dibersihkan.
Pengelolaan limbah juga menjadi perhatian penting. Limbah cair seperti darah harus ditampung dengan baik, sementara limbah padat seperti isi rumen dan kotoran harus dibuang ke tempat aman agar tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan hewan wajib dilakukan sebelum dan sesudah pemotongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

