PALTV.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Lukman dalam perkara korupsi penguasaan dan penjualan lahan negara secara ilegal, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (23/4/2026).
Ketua majelis hakim, Agus Rahardjo menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun dalam pertimbangan hukum, majelis menilai Lukman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Majelis hakim berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Agus Rahardjo saat membacakan putusan.
Ia juga menegaskan alasan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Lukman,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Korupsi BPFK, Dua Tersangka Segera Disidangkan
BACA JUGA:Baru Diperbaiki, Jalan di Bawah LRT Ampera Rusak
Terdakwa saat menjalani persidangan--Foto : Heru - PALTV
Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar. Majelis memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas ketua majelis hakim.
Ia menambahkan, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman. “Dalam hal harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambungnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Serap Aspirasi Listrik Warga Dapil VI di PLN Jakabaring
BACA JUGA:Warga Kenten Laut Keluhkan Krisis Air Bersih, Pasang Spanduk Sindiran
kasus ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa dan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang tidak sah.--Foto : Heru - PALTV
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara.