Wakapolres OKU Selatan juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah serta mendeteksi dini potensi kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno.
BACA JUGA:Hingga Rabu Pagi, Rumah Warga Kelurahan Bukit Lama Masih Tergenang Banjir
BACA JUGA:Terungkap dari Curhat Korban, 15 Remaja Diduga Korban TPPO di Muba Diselamatkan dan Dipulangkan
Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan amankan barang bukti berupa pakaian korban.-Sri Fitriyana-PALTV
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.