Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (33) dan RP (23), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Amir Hamzah serta Kanit Pidsus Ipda Victor Fitrizal Aulia dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas praktik ilegal BBM bersubsidi.
“Dari hasil penindakan, kami berhasil mengamankan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengoplosan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Aston.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini 2026, ASN Sumsel Kompak Berkebaya
BACA JUGA:Technical Meeting Road Show Akbar Jalan Sehat PALTV 2026 Matangkan Persiapan
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar dugaan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.--Foto : Sri Fitriyana - PALTV
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal BBM serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna mempercepat proses hukum selanjutnya. (Sri Fitriyana)