INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan sebanyak 2.200 kendaraan dari total 2.343 kendaraan dinas yang diundang untuk dilakukan pendataan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 312 unit dinyatakan sudah tidak layak pakai.
Pendataan ini dilakukan hingga Selasa, 21 April 2026, di halaman Kantor BPKAD OKI.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.200 kendaraan dinas roda dua dan 85 kendaraan roda tiga telah terparkir di halaman Kantor BPKAD OKI yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kayuagung.
BACA JUGA:Dipicu Perselisihan, Tukang Parkir di Palembang Dibacok Pedagang Sayur
BACA JUGA:163 Rolling door Hilang UPTD Pasar Muara Enim Lapor Polisi
312 Kendaraan Dinas Rusak Parah, BPKAD OKI Lakukan Penertiban--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, membenarkan adanya penarikan kendaraan dinas roda dua maupun roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Menurutnya, penarikan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan BPK, di mana pihaknya telah mengundang sebanyak 2.343 kendaraan dinas yang tersebar di berbagai instansi untuk dihadirkan secara fisik di Kantor BPKAD.
“Dari total 2.343 kendaraan roda dua yang diundang, sebanyak 2.200 unit telah hadir, ditambah 85 kendaraan roda tiga hingga tanggal 21 April 2026,” jelasnya.
Farlidena menambahkan, kendaraan yang telah hadir akan diperiksa secara fisik beserta kelengkapan dokumennya. Selain itu, dilakukan penertiban dan inventarisasi ulang untuk mengategorikan kondisi kendaraan, baik yang mengalami kerusakan berat maupun kerusakan ringan.
BACA JUGA:Terima Audiensi UIN Raden Fatah, Kemenkum Sumsel Siap Dukung Penguatan Mutu Akademik
BACA JUGA:Ayahanda Bupati OKU Berpulang, Masyarakat OKU Bergantian Mengucapkan Belasungkawa ke Rumah Duka
Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, membenarkan adanya penarikan kendaraan dinas roda dua maupun roda tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan yang mengalami kerusakan berat akan segera dilakukan proses lelang dalam waktu dekat. Sementara itu, kendaraan dengan kondisi rusak ringan masih dapat digunakan kembali oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, atau instansi yang membutuhkan, dengan prosedur peminjaman yang berlaku.
Untuk kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, penertiban telah dilakukan pada tahun sebelumnya.