Di tambahkan oleh Ali Darwanto, pihak penerima kuasa penjual kavling, kalau sengketa antara masyarakat dan prusahaan sejak 2021. Sebelum di lakukan penjualan kavling pihaknya telah melakukan pengecekan kalau lokasi yang di maksud tidak masuk dalam HGU PT BSP.
"Bahkan pihak BPN menyatakan desa ini tidak masuk kawasan HGU. Namun di lapangan, justru lahan yang dikliem di tambang oleh PTBA", tutupnya.