PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada tinjauan langsung di lokasi kejadian kebakaran sumur Minyak ilegal di kecamatan keluang, Gubernur Sumsel Herman Deru, menegaskan perlu adanya penertiban aktivitas sumur minyak ilegal menyusul kebakaran yang terjadi di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya Kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan diduga berasal dari aktivitas sumur minyak ilegal di area tebing yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah disekitarnya.
Bahkan kebakaran yang terjadi merambat mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing, mengakibatkan sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi turut terbakar, termasuk kendaraan operasional serta warung milik warga sekitar.
Menanggapi kejadian tersebut orang Nomor satu di Sumatera Selatan menegaskan, aktivitas sumur minyak masyarakat yang belum memiliki izin harus segera ditata dan dibatasi guna mencegah kejadian kebakaran serupa kembali terulang.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Keluang, Bupati Muba : Pemkab Tidak Memiliki Kuasa Penuh.
BACA JUGA:3 Warga Palembang Laporkan Dugaan Investasi Fiktif, Kerugian Capai Rp144 Juta
Gubernur Sumsel Herman Deru, menegaskan perlu adanya penertiban aktivitas sumur minyak ilegal menyusul kebakaran yang terjadi di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).--Foto : Humas Pemprov Sumsel
“Momentum kebakaran ini kita jadikan evaluasi terlebih dahulu, sambil menata berapa luas lahan yang terdampak serta aktivitas usaha masyarakat yang diduga belum memiliki izin,” ujarnya.
Ditambahkan Herman Deru, langkah awal yang akan dilakukan pemprov Sumsel yang ni melakukan pembatasan aktivitas sumur minyak rakyat di area terdampak, sebelum mengambil langkah lanjutan, ke tahap pembahasan melalui skema yang tepat.
“Sumur rakyat ini dibatasi terlebih dahulu, kemudian ditingkatkan ke jenjang pembicaraan yang solusinya bisa berbentuk business to business (B-to-B), sehingga perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja,” jelasnya.
Selain itu, Penataan Sumur minyak ilegal yang dikelolah oleh masyarakat juga perlu didukung dengan landasan aturan yang kuat, mengingat kawasan tersebut berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA).
BACA JUGA:Heboh ! Diduga Selingkuh, Oknum BPD Panang Jaya Digerebek Mertua Tengah malam
BACA JUGA:Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Dibobol Sindikat Siber, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Gubernur Sumatera Selatan menegaskan, aktivitas sumur minyak masyarakat yang belum memiliki izin harus segera ditata dan dibatasi guna mencegah kejadian kebakaran serupa kembali terulang.--Foto : Humas Pemprov Sumsel
Selain meninjau lokasi kebakaran, Herman Deru juga meninjau sejumlah Fasilitas umum seperti Sekolah Yayasan Pendidikan Tanjung Dalam dan klinik kesehatan masyarakat, serta melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Muhajirin, Desa Tanjung Dalam.