PALEMBANG, PALTV .CO.ID - Suasana di lokasi tembok beton yang sebelumnya sempat menjadi polemik di lingkungan warga Jalan Putri Rambut Selako, khususnya di RT 16 RW 07, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Satu, Kota Palembang, saat ini kembali menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Tembok beton yang sebelumnya menutup akses jalan warga tersebut diketahui sempat dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sisa-sisa tembok beton yang sebelumnya dihancurkan oleh petugas masih terlihat di sekitar area tersebut. Pembongkaran dilakukan karena tembok tersebut dinilai masum zona ruang terbuka hijau,dan juga menutup akses jalan yang biasa digunakan warga setempat untuk beraktivitas sehari-hari.
Menurut keterangan salah satu warga bernama Atik, pada hari Jumat pagi sekitar tanggal 13 Maret 2026, petugas Sat Pol PP Kota Palembang datang ke lokasi untuk melakukan pembongkaran terhadap tembok beton yang sebelumnya menutup jalan warga. Proses pembongkaran tersebut berlangsung hingga tembok yang menghalangi akses jalan berhasil dihancurkan.
BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu Harus Selesai Paling Lambat di Hari Rabu
BACA JUGA:PMPB Sumsel Gelar Tebus Murah Sembako, Warga Cinta Manis Baru Air Kumbang Antusias
Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat kembali turun tangan untuk memberikan kejelasan terkait status lahan dan akses jalan tersebut, sehingga aktivitas masyarakat di RT 16 RW 07 Kelurahan Bukit Lama dapat berjalan norma--Foto ; SuryadI - PALTV
“Pada hari Jumat itu temboknya sudah dibongkar oleh Sat Pol PP dan dihancurkan karena menutup jalan warga dan masuk di zona ruang terbuka hijau” ujar Atik saat ditemui di lokasi.
Namun demikian, kondisi di lapangan tidak berlangsung lama terbuka seperti yang diharapkan warga. Beberapa jam setelah pembongkaran dilakukan, akses jalan tersebut kembali ditutup oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut.
Penutupan kali ini dilakukan dengan menggunakan rantai yang dipasang melintang di jalur yang sebelumnya telah dibuka oleh petugas.
Akibat penutupan kembali tersebut, warga sekitar kembali mempertanyakan status akses jalan yang selama ini mereka gunakan. Sebagian warga berharap agar persoalan ini dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:4 Hari Masa Angkutan Lebaran, KAI Divre III Palembang Catat 14.335 Orang Gunakan Kereta Api
BACA JUGA:Safari Ramadhan SMBR–SIG Pererat Harmoni Kebersamaan Bersama Karyawan dan Masyarakat
warga bernama Atik, pada hari Jumat pagi sekitar tanggal 13 Maret 2026, petugas Sat Pol PP Kota Palembang datang ke lokasi untuk melakukan pembongkaran terhadap tembok beton yang sebelumnya menutup jalan warga. --Foto : Suryadi
Hingga saat ini, situasi di lokasi masih menjadi perhatian warga sekitar. Akses jalan yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah melalui Sat Pol PP kini hanya dibatasi dengan rantai yang dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.